BPBD merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang melaksanakan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Penanggulangan Bencana Daerah dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi:
Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kritik dan saran terhadap kekurangan dan kesalahan yang ada sangat kami harapkan guna penyempurnaan Website ini dimasa akan datang. Semoga Website ini memberikan manfaat bagi kita semua.
Terima kasih.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Blora
— SRI WIDJANARSIH, SE, M.SI
BPBD Blora- Pemkab melalui BPBD bersama PMI, PDAM
BPBD Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan senam s
BPBD Blora- Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten
Kekeringan merupakan kondisi disuatu wilayah yang